Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP Partai Keadilan Sejahtera, Aus Hidayat Nur, menyatakan Badan Kehormatan DPR dapat menjatuhkan sanksi kepada Arfinto, anggota DPR dari Fraksi PKS, yang kedapatan menonton video porno pada saat sidang paripurna berlangsung.
“Dia [Arifinto] sedang bertugas di DPR, makanya Badan Kehormatan DPR juga punya kewenangan yang besar dan tepat untuk masalah itu,” ujar Aus dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews, Sabtu malam 9 April 2011.
Sedangkan dari partai, lanjut Aus, masalah Arifinto tersebut juga akan ditangani oleh Dewan Syariah Pusat PKS. Namun, tetap harus dilakukan penelitan dan mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menjatuhkan sanksi. “Kami nggak tahu juga itu kasus persisnya seperti apa kan, makanya kami mencoba juga untuk merundingkannya dengan Dewan Syariah Pusat,” kata Aus.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Ali Machsan Moesa, menyatakan tindakan Arifinto itu jelas melanggar etika anggota legislatif. Ia menilai hal itu sepantasnya tidak dilakukan oleh wakil rakyat. “Itu jelas tidak pantas. Apalagi itu dilakukan sewaktu sidang paripuna,” ujar Ali kepada VIVAnews, Sabtu, 9 April 2011.
Ali menambahkan, DPR memang dapat memberikan sanksi kepada Arifinto. Namun hal itu mesti melalui pemeriksaan terlebih dahulu. “Kami akan panggil dulu yang bersangkutan untuk menjelaskan. Ini juga kan kasusnya masih silang pendapat. Kami harus periksa kejadian sebenarnya bagaimana,” kata Ali.
Pemeriksaan terhadap Arifinto itu pun baru bisa dilakukan setelah usai masa reses. Ketika memasuki masa sidang mendatang, BK akan memanggil Arifinto. Selama belum ada pemeriksaan, lanjut Ali, BK DPR tidak bisa menentukan sanksi apa yang dapat diberikan kepada Arifinto.
Seperti diketahui, dalam sidang paripurna yang membahas pembangunan gedung baru DPR, Arifinto tertangkap kamera fotografer Media Indonesia tengah membuka video porno. Kejadian itu berlangsung pada saat terjadi aksi walk out dua fraksi DPR, PDIP dan Gerindra yang menolak pembangunan gedung baru DPR.
“Dia [Arifinto] sedang bertugas di DPR, makanya Badan Kehormatan DPR juga punya kewenangan yang besar dan tepat untuk masalah itu,” ujar Aus dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews, Sabtu malam 9 April 2011.
Sedangkan dari partai, lanjut Aus, masalah Arifinto tersebut juga akan ditangani oleh Dewan Syariah Pusat PKS. Namun, tetap harus dilakukan penelitan dan mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menjatuhkan sanksi. “Kami nggak tahu juga itu kasus persisnya seperti apa kan, makanya kami mencoba juga untuk merundingkannya dengan Dewan Syariah Pusat,” kata Aus.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Ali Machsan Moesa, menyatakan tindakan Arifinto itu jelas melanggar etika anggota legislatif. Ia menilai hal itu sepantasnya tidak dilakukan oleh wakil rakyat. “Itu jelas tidak pantas. Apalagi itu dilakukan sewaktu sidang paripuna,” ujar Ali kepada VIVAnews, Sabtu, 9 April 2011.
Ali menambahkan, DPR memang dapat memberikan sanksi kepada Arifinto. Namun hal itu mesti melalui pemeriksaan terlebih dahulu. “Kami akan panggil dulu yang bersangkutan untuk menjelaskan. Ini juga kan kasusnya masih silang pendapat. Kami harus periksa kejadian sebenarnya bagaimana,” kata Ali.
Pemeriksaan terhadap Arifinto itu pun baru bisa dilakukan setelah usai masa reses. Ketika memasuki masa sidang mendatang, BK akan memanggil Arifinto. Selama belum ada pemeriksaan, lanjut Ali, BK DPR tidak bisa menentukan sanksi apa yang dapat diberikan kepada Arifinto.
Seperti diketahui, dalam sidang paripurna yang membahas pembangunan gedung baru DPR, Arifinto tertangkap kamera fotografer Media Indonesia tengah membuka video porno. Kejadian itu berlangsung pada saat terjadi aksi walk out dua fraksi DPR, PDIP dan Gerindra yang menolak pembangunan gedung baru DPR.
Bagaimana penjelasan Arifinto soal ini? "Saya mendapat email yang berisi link. Saya klik link itu, saya buka. Kok muncul gambar seperti itu. Kemudian saya hapus," kata dia.
No comments:
Post a Comment