Sunday 10 April 2011

TERJADI KETEGANGAN KETIKA PETUGAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN MENANGKAP DUA KAPAL NELAYAN MALAYSIA

 Ketegangan terjadi saat otoritas Indonesia menangkap dua kapal nelayan Malaysia, Sabtu 9 April 2011. Penangkapan terjadi di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Seperti dilansir dari laman The Star, Menteri Pertahanan Malaysia mengklaim penangkapan kapal nelayan Malaysia itu terjadi saat kedua kapal berada pada 25 mil dari perbatasan Indonesia-Malaysia. Kedua kapal nelayan Malaysia itu ditangkap oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Begitu mendapatkan laporan penangkapan, Angkatan Laut Kerajaan Malaysia dan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) mengirim empat kapal untuk mencari kapal nelayan yang ditangkap.

Saat pencarian, APMM menemukan dua kapal dari Hutan Melintang asal Perak itu telah bergerak menuju perbatasan dengan dikawal kapal otoritas maritim Indonesia. Melihat kapal nelayannya dibawa menuju perairan Indonesia, AMPP pun memberikan peringatan melalui pengeras suara.

"Petugas APMM menggunakan pengeras suara untuk memerintahkan otoritas Indonesia melepaskan perahu karena mereka masih berada di perairan Malaysia, tapi perintah itu diabaikan," katanya.

Bahkan, perintah itu dijawab otoritas Indonesia dengan menodongkan senjata ke arah helikopter APMM Malaysia. "Petugas Indonesia dari atas kapal mengarahkan senjatanya ke helikopter (Malaysia) ketika mereka berusaha mencegah mereka (perahu yang ditangkap dan petugas Indonesia) melintasi perbatasan," kata dia.

Namun, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, otoritas Malaysia tidak mengambil tindakan lebih lanjut untuk menghentikan kapal petugas Indoonesia. Dua perahu Malaysia itu dibawa melintasi perbatasan sekitar pukul 15.50.

"Pemerintah Malaysia akan menangani kasus ini secara diplomatis, untuk menghindari ketegangan antara kedua negara," katanya.

George Town, Penang, Bernama melaporkan bahwa aparat APMM sebelumnya menahan empat nelayan Indonesia di dekat Pulau Kendi, Sabtu pagi. Keempatnya berusia antara 16 dan 19 tahun.

"Perahu itu berasal dari Belawan dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid," ujar Komandan Penegakan Maritim Penang, Robert Teh Geok Chuan.

Mereka ditahan berdasar UU Perikanan karena memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara ilegal, dan dijerat dengan UU Imigrasi karena tidak memiliki identitas valid dan surat perjalana

No comments:

Post a Comment