Badan Kehormatan (BK) DPR segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arifinto.
Anggota Komisi V DPR itu, tertangkap kamera ketika melihat video porno melalui komputer tablet saat rapat paripurna, Jumat (8/4).
Wakil Ketua BK DPR, Abdul Wahab Dalimunthe menyatakan, kasus tersebut dapat diproses tanpa menunggu pengaduan masyarakat.
“Kami segera membahas persoalan itu. Dalam tata beracara BK, dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang sudah tersiar di beberapa media cetak dan atau elektronik, tidak memerlukan pengaduan lagi,” ujar Wahab kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun, lanjutnya, BK DPR harus terlebih dahulu meminta persetujuan pimpinan dewan.
“Sekarang sudah masuk masa reses, saya terlebih dahulu berkomunikasi dengan anggota BK lainnya. Jika memungkinkan, kami akan mengelar sidang darurat,” tutur Politisi Partai Demokrat ini.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apakah BK DPR memiliki aturan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan Arifinto?
Kasus ini memang baru kali ini terjadi. Namun, hal itu tak berarti BK tidak punya aturannya. Dia dapat dijerat Pasal 3 peraturan DPR tentang Kode Etik.
Dalam pasal itu, diatur bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangan, serta merusak martabat lembaga.
Kapan persoalan ini akan ditindaklanjuti?
Mengenai waktunya, saya belum dapat memastikan, karena sudah masuk masa reses. Yang pasti, kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini, karena ini merupakan pelanggaran serius dan menyangkut citra dewan. Kalau persoalan ini tidak segera diproses, masyarakat akan memandang DPR sebelah mata.
Artinya, proses pengusutan kasus ini akan berjalan cepat?
Belum tentu. Pasti akan ada tarik-menarik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Sebab, persoalan ini berkaitan dengan citra salah satu partai politik.
Beberapa waktu lalu, bahkan sudah ada yang menelepon saya. Saya tidak usah katakan siapa yang menelepon. Intinya dia menyampaikan tentang kronologis peristiwa tersebut.
Dia bilang kepada saya, itu kebetulan. Kemudian saya kata-kan, kenapa nggak diapus? Orang itu menjawab, kan hanya beberapa detik, lagi sial saja dia karena dikirimi gambar oleh pihak lain, dan tertangkap kamera.
Jika membutuhkan waktu lama di BK DPR, apakah partai atau fraksi dapat menidaklanjuti persoalan itu?
Menurut informasi yang saya peroleh, persoalan itu akan diproses partai, dan sebaiknya memang demikian. Jadi, BK dan fraksi bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Apakah Arifinto akan mendapat hukuman dari dua pihak, jika dia terbukti melakukan hal itu?
Kalau DPP PKS mengambil tindakan tegas, seperti pemecatan, ya BK tidak akan memprosesnya lagi. Kalau mengikuti aturan BK. Persoalan ini mungkin tidak akan berujung pada sanksi pemecatan karena yang bersangkutan tidak melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Apakah BK DPR akan meminta keterangan dari fotografer yang berhasil memotret Arifianto?
Betul. Kami berencana mengundangnya untuk mendapat konfirmasi mengenai durasi. BK akan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan. Kalau melihatnya selewat saja bisa dimaafkan. Tetapi kalau dua menit, itu namanya nonton bukan selewat
No comments:
Post a Comment