Sunday, 11 November 2012

Anggota BPK: Tidak Boleh Sekretaris MA Nurhadi Menyumbang Aset ke MA

Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi telah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK. Dalam beberapa kesempatan, Nurhadi mengaku menyumbang sejumlah aset pribadi ke MA.  
Berikut wawancara anggota IV BPK Ali Masykur Musa dengan wartawan di sela-sela diskusi 'Hukum Keadilan dan Tertib Sosial' yang diselenggarakan Ikatan Sarjana NU (ISNU) di gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012):

Di titik mana persoalan keuangan MA?

Bermasalah dari aset dan yang kedua tentang sistem pengendalian keuangan intern di MA perlu diperbaiki lebih lanjut karena begitu entitas besar di MA yang hakimnya seluruh Indonesia. 

Bisa lebih diperjelas soal aset MA?

Sebetulnya kekayaan yang di MA di seluruh pengadilan-pengadilannya. Ini kan masa transisi yang dulu pengadilan itu tidak satu atap, menjadi bagian dari pemerintah, sekarang tersendiri, kekuasaan yang terpisah. Lha ini perlu percepatan untuk melakukan konsolidasi inventarisasi dan penghitungan aset itu. 

Kalau Pak Nurhadi memberi aset ke MA bagaimana?

Itu tidak boleh. MA hanya bisa mendapatkan kekayaan negara dari negara, bukan dari swasta orang per orang. Memberi aset pada MA itu tidak boleh karena ini akan mengakibatkan terganggunya independensi para hakim. 

Kalau Pak Nurhadi memberikan sumbangan ke MA?

Ya tidak boleh. Hebat banget orang perorangan nanti akan mudah untuk masuk, pura-pura memberi aset, tapi sesungguhnya melindungi independensi dari para hakim dan orang-orang yang terlibat dalam hukum. 

Disclaimernya sudah ada kemajuan atau tidak? 

Memang semakin baik (laporan keuangan MA) tapi tidak cukup untuk menaikkan kelas menuju wajar dengan perkecualian (WDP) apalagi wajar tanpa perkecualian (WTP). 

Jadi ada berapa tahap lagi yang harus dilakukan untuk WTP?

Kalau asetnya benar, sistem pengendalian internalnya (SPI) benar, itu bisa untuk naik kelas. 

Atas berbagai tudingan ini, Nurhadi membantah dalam wawancara dengan wartawan Tempo.

"Saya ini pengusaha sarang burung walet sejak lima tahun sebelum saya masuk PNS di tahun 80-an. Jadi ketika saya masuk PNS, finansial saya sudah cukup terlebih dahulu. Saya di sini pengabdian saja. Barang-barang yang saya beli ini memang akan saya hibahkan. Coba tanya juga di bagian humas, barang-barang saya di sana juga sudah saya hibahkan. Jadi justru menjadi aneh ketika saya ingin berbuat baik malah dicurigai macam-macam," kata Nurhadi seperti dikutip dari tempo.co.

No comments:

Post a Comment