Thursday, 8 November 2012

ICW: 84 Hakim Tipikor Diduga Bermasalah "Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung."

Peneliti Hukum dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, menyebutkan ada 84 hakim tindak pidana korupsi di 14 daerah di Indonesia diduga bermasalah. Ini berdasarkan penelitian ICW atas rekam jejak para hakim tindak pidana korupsi (Tipikor).
Peneliti ICW Febri Diansyah
"Termasuk ada enam hakim di pengadilan Tipikor Jambi," ujarnya kepada wartawan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Kota Jambi, Kamis 8 November 2012.

Menurut dia, ada beberapa kriteria pada penilaian rekam jejak puluhan hakim tersebut. Hanya saja, Febri enggan menyebut secara rinci kejanggalan yang ditemukan pada proses rekam jejak.

"Hasil ini sudah kami sampaikan satu bulan lalu kepada Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti. Kami tidak bisa menyebut secara rinci karena sudah ada komitmen dengan MA, bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti MA," jelasnya.

Febri hanya menyebut salah satu kriteria rekam jejak hakim yang dinilai adalah soal integritas. Untuk hakim adhoc salah satu kriteria yang dinilai adalah kesesuaian penghasilan antara gaji yang diterima dengan kekayaan yang dimiliki oleh hakim terkait.

Sementara untuk hakim karir salah satu integritas yang dinilai adalah ada tidaknya putusan hakim yang dinilai janggal. Namun demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut temuannya.

Terkait hal itu, ICW mengharapkan Mahkamah Agung harus benar-benar selektif merekrut hakim-hakim tipikor. Sehingga upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sesuai dengan yang diharapakan.

"Ke depannya agar proses perekrutan itu perlu juga dilihat rekam jejak mereka," kata Febri.

Dia menjelaskan, proses penegakkan hukum di Indonesia masih memprihatinkan. Sedikitnya ada 71 terdakwa dugaan kasus korupsi yang divonis bebas oleh hakim tipikor.
Enam Syarat
ICW juga meminta agar MA meninjau kembali pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009, tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Karena dalam prakteknya, ketua pengadilan negeri dan wakilnya secara otomatis menjadi hakim tipikor.

Padahal, kata Febri, pada pasal 11 di undang-undang itu diatur untuk menjadi hakim karier sedikitnya ada enam persyaratan. Antara lain, berpengalaman menjadi hakim minimal 10 tahun, jujur, adil, bersertifikat dan dapat dipercaya.

"Terkait inilah kami mengharapkan agar pemilihan hakim tipikor benar-benar selektif melihat rekam jejak hakim juga," katanya. 

No comments:

Post a Comment