Ketua Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, menilai ada permasalahan dalam penegakan hukum di Tanah Air. Bagi Mahfud, substansi hukum sudah tidak ada masalah. Tetapi yang perlu dibenahi adalah penegakan hukumnya.
"Korupsi sudah jelas di depan mata, tapi kita kenapa seperti tak berdaya," kata Mahfud MD dalam seminar nasional bertajuk Merajut Indonesia Baru di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 8 November 2012.
Mahfud menyinggung ulasan artikel Mc Kinsey yang memprediksikan Indonesia akan masuk dalam 7 negara dengan ekonomi besar di dunia pada 2030. Meski hal itu terwujud, menurut Mahfud, tetap akan menjadi tanda tanya bagi investor asing tentang kepastian hukum yang sulit didapatkan di Indonesia.
"Kami mendengar dari pelaku ekonomi bahwa sulitnya masuk investasi itu karena tidak ada kepastian hukum," kata pria yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud mendapat informasi bahwa banyak calon investor yang akan masuk ke Indonesia. Tetapi mereka dipersulit birokrasi. "Sebenarnya ujung-ujungnya itu, siapa yang berani bersalaman di bawah meja, berani berapa?" sindir Mahfud.
Bagi Mahfud yang paling penting sekarang ini tidak perlu terlalu diributkan perihal reformasi hukum dalam artian legal substance. Namun, bagaimana penegakan hukum itu bisa dilaksanakan.
Salah satu akibat lemahnya penegakan hukum itu, kata Mahfud, karena disorientasi penegakan hukum. Akibatnya, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
"Kalau kita percaya korupsi itu budaya, maka kita membiarkan korupsi itu menjadi suatu warisan nenek moyang. Harusnya budaya antikorupsi ditegakkan untuk membersihkan yang kotor itu," kata Mahfud.
No comments:
Post a Comment