Thursday, 8 November 2012

Lima Poin Penting Sebelum Bangun Jembatan Selat Sunda Kelima pertanyaan ini akan mengarahkan bentuk Perpres yang dibuat.

Pemerintah terus menggodok Peraturan Presiden (Perpres) mengenai permasalahan tata ruang daerah yang akan dilewati pembangunan Jembatan Selat Sunda, meski kabar kelangsungan infrastruktur penghubungan Pulau Jawa dan Sumatera itu masih simpang siur.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Imam Santoso Ernawi, mengatakan instansinya tengah menggenjot draf Perpres mengenai tata ruang kawasan starategis nasional Jembatan Selat Sunda.
"Kami harapkan Perpres ini bisa selesai tahun depan," kata dia di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Kamis 8 November 2012.
Usul rancangan pembangunan Jembatan Selat Sunda.
Imam menjelaskan bahwa rancangan Perpres ini akan dirumuskan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah, dibantu kementerian/lembaga seperti Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional serta pemerintah provinsi. Ditargetkan, payung hukum JSS tersebut sudah kelar pada 2013 mendatang.

Menurutnya, dalam Perpres tersebut, setidaknya ada lima hal yang perlu dirampungkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kelima hal tersebut adalah arah pembangunan kawasan, sistem infrastruktur, peruntukkan kawasan, pola ruangnya, serta pengendalian dari implementasi aturan tersebut.

Penggunaan lima pokok rencana ini, kata Imam, nantinya akan dijabarkan menjadi rancangan pengembangan program utama. Pembangunan kawasan sekitar JSS, kemungkinan akan melanjutkan kawasan industri yang sudah beroperasi di Banten dan Lampung. Proyek ini juga akan mengikuti karakteristik daerah tersebut.

"Apabila draf Perpres itu selesai, nanti akan diberikan kepada Presiden dan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasi dengan aturan lainnya," katanya.

No comments:

Post a Comment