Kiswadi Agus, Ketua YKBS, mengapresiasi tinggi penganugerahan tersebut karena menurutnya kedua proklamator RI itu memang pantas mendapatkan gelar pahlawan nasional. “Keduanya merupakan putra terbaik bangsa,” kata dia kepada VIVAnews, Rabu 7 November 2012.
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soekarno-Hatta juga membuat YKBS semakin bertekad memperjuangkan gelar pahlawan nasional untuk almarhum mantan Presiden Soeharto. “Kami tetap akan meminta gelar itu kepada Presiden,” ujar Kiswadi.
Soeharto layak dianugerahi pahlawan nasional karena dia merupakan tokoh yang berjasa untuk bangsa. “Apapun, Soeharto merupakan tokoh kedua setelah Soekarno dan Hatta. Soeharto dengan Serangan Umum Satu Maret-nya telah memproklamirkan kepada luar negeri tentang keberadaan Indonesia,” kata Kiswadi.
Ia mengakui sosok Soeharto memang memiliki kekurangan. Namun, tegas Kiswadi, itu tak lepas dari kodrat manusia yang memang selalu memiliki kekuarangan. “Tak ada gading yang tak retak,” ujarnya.
Prosedur
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri sebelumnya menjelaskan, bila ada pihak yang menginginkan mantan presiden lainnya diberi gelar pahlawan nasional, maka ada sejumlah prosedur yang mesti dilalui dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Syarat utamanya (presiden tersebut) harus almarhum dulu, dan perjuangan beliau sepanjang hidupnya memang untuk NKRI,” ucap Salim. Perjuangan itu bisa di segala bidang. “Pahlawan kan tidak harus bawa bedil,” imbuhnya.
Proses pengusulan gelar pahlawan diusulkan dari tingkat kabupaten lewat bupati atau wali kota atau gubernur, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial provinsi, dan diteruskan ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
“Lalu Mensos mengajukan usul itu ke Presiden melalui Dewan Gelar. Jadi tidak definitif mantan presiden langsung bisa dapat gelar pahlawan nasional,” kata Salim. (umi)
No comments:
Post a Comment