Friday 16 November 2012

Inilah Amar Putusan MK Terkait Pembubaran BPMIGAS

ambangnews.com. - Mahkamah Konstitusi (MK) hari Selasa (13/11) melalui 9 (sembilan) Hakim dalam amar putusan memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. 
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, membacakan amar putusan sebagai berikut:

1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para pemohon.

2. Para pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.

3. Pokok permohonan para pemohon beralasan hukum untuk sebagian. Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945, UU No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dan seterusnya amar putusan mengadili: Menyatakan;

Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian;

1.1. Pasal 1, angka 23, Pasal 4 ayat 3, Pasal 41 ayat 2, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat 1, Pasal 59 huruf A, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

1.2. Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat 3, Pasal 41 ayat 2, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat 1, Pasal 59 huruf A, Pasal 61 dan Pasal 63 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

1.3. Frasa dengan Badan Pelaksana dalam Pasal 11 ayat 1, frasa melalui Badan Pelaksana dalam Pasal 20 ayat 3, frasa berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat 1, frasa Badan Pelaksana dan dalam Pasal 49 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

1.4. Frasa dengan Badan Pelaksana dalam Pasal 11 Ayat 1, frasa melalui Badan Pelaksana dalam Pasal 20 ayat 2, frasa berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan dalam Pasal 21 ayat 1, frasa Badan Pelaksana dan dalam Pasal 49 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

1.5. Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

1.6. Seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

1.7. Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah Cq kementerian terkait sampai diundangkannya undang undang yang baru yang mengatur hal tersebut.

Dua, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

Tiga, memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Demikian, diputuskan dalam rapat oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD sebagai Ketua merangkap Anggota, Ahmad Sodiki, Haryono, Hamdan Zulva, M. Akil Muchtar, M. Alim, Maria, Ahmad Fadil Sumadi dan Anwar Usman masing-masing sebagai anggota pada hari Senin, 5 November 2012 yang diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum. Pada hari Selasa, 13 November 2012 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu sembilan Hakim tersebut di atas kecuali Anwar Usman dengan didamping oleh Kholidin Nasir sebagai Panitera pengganti dihadiri oleh para pemohon atau kuasanya, pemerintah atau yang mewakili, dan DPR atau yang mewakili.

No comments:

Post a Comment