Friday 16 November 2012

Salim Terancam 2 Tahun Bui karena Cuaca Buruk, Pengusaha Tenda Trauma

 Pemilik tenda untuk sirkus internasional PT Garlic Inti Media Persada, Salim Balya, dituntut jaksa selama 2 tahun penjara. Alhasil, para pengusaha tenda lainnya pun menjadi trauma, takut dipenjara karena cuaca buruk yang merobohkan tenda mereka. 
"Kalau sampai Pak Salim dipenjara akibat kasus itu, kalau nanti tenda kita roboh gara-gara cuaca buruk, kita juga bisa dipidana," tutur pengusaha tenda dari CV Sarana Pesta, Fahrul, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (16/11/2012).

Menurut Fahrul jika suatu tenda mengalami roboh akibat faktor alam, seharusnya pihak penyewa atau pengguna jasa bisa memaklumi. Untuk masalah pembayaran, pihak penyedia tenda juga pasti akan melakukan dispensasi berupa potongan pembayaran.

"Sebaiknya itu dibicarakan baik-baik saja, dan pihak penyedia tenda pasti memberikan dispensasi. Kalau tidak dibayar sama sekali agak susah juga soalnya kita kan harus mengupah kuli yang pasang tenda," jelas pengusaha yang menggeluti bisnis tenda sejak 1994 ini.

Senada dengan Fahrul, pengusaha tenda dari CV Teguh, Farid, juga mengaku takut dengan alasan lebih mudah dipidana. Farid menambahkan faktor alam diluar kekuasaan manusia. Tetapi bukan berarti pengusaha tenda lepas tanggung jawab jika terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh alam.

"Bukan berarti nanti kita pasang tendanya tidak maksimal. Kita tetap maksimal dalam pemasangan tenda, keamanan prioritas kita selaku penyedia jasa," tutur Farid.

Seperti diketahui, tenda festival sirkus internasional Cirque Le Masque di lapangan Parkir Timur Senayan pada 3 Juli dan 6 Juli 2010 roboh. Pada pagelaran tersebut, cuaca memang diluar batas normal sehingga menyebabkan tenda tersebut roboh.

Lalu Salim diajukan ke pengadilan selaku pemilik tenda. JPU Elly Supaini menuntut Salim dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. JPU menganggap bahwa Salim mengingkari perjanjian terkait spesifikasi tenda.

"Menyatakan terdakwa melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun," tuntut JPU Elly dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Rabu (14/11/2012).

No comments:

Post a Comment