Friday 16 November 2012

Muhammadiyah: Alih Fungsi BP Migas Harus Dikawal. Muhammadiyah adalah salah satu ormas yang mengajukan uji materi Migas.

Muhammadiyah, salah satu dari 12 organisasi kemasyarakatan yang mengajukan uji materi atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, meminta semua pihak mengawasi alih fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Kantor BP Migas
Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Syafiq A. Mughni, menyatakan masih ada campur tangan asing dalam pengelolaan minyak dan gas milik negara. Rencana pemerintah mengalihkan pelaksanaan tugas dan fungsi BP Migas ke unit kerja di bawah kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga tetap harus dikawal.

“Keputusan MK membubarkan BP Migas dalam rangka menekan upaya intervensi pihak asing terhadap pengelolaan migas. Mungkin saja intervensi itu memang benar terjadi, dan itu keterlaluan. Maka semua pihak harus mengawalnya,” kata Syafiq di Surabaya, Jumat 16 November 2012.

Dalam pertimbangannya membubarkan BP Migas, MK menilai BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas.
“Maka segala hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam UU 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Mahfud dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 13 November 2012.

Muhammadiyah mengingatkan, selain masyarakat dan ormas, lembaga-lembaga seperti KPK, DPR, dan BPK juga harus memantau alih fungsi BP Migas.
Alih Fungsi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 terkait pembubaran BP Migas. Salah satu regulasi yang tertulis dalam perpres tersebut yakni aturan mengenai alih fungsi dan tugas BP Migas kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, saat ini tanggung jawab pengelolaan dan pengendalian program-program dan kontrak-kontrak BP Migas ada di bawah kendali dirinya.
“Organisasi dari BP Migas seluruhnya akan kami pindahkan ke organisasi di bawah Menteri ESDM, full semua, kecuali jabatan Kepala BP Migas yang definitif gugur,” ujar Jero Wacik usai pidato Presiden SBY di Istana Negara, Rabu malam 14 November 2012. 

No comments:

Post a Comment