Friday, 16 November 2012

Perpres Alih Fungsi BP Migas Terbit, Lifting Minyak Kembali Jalan. Unit kerja sementara ini tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi

Lifting atau penjualan minyak mentah kembali berjalan setelah presiden mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam Perpres itu disebutkan pembentukan Satuan Kerja Sementara Pelaksanaan Kegiatan Hulu Migas.
Ilustrasi kilang minyak 
"Jadi sejak kemarin semua operasional industri migas, misal ekspor LNG, gas, minyak, pengeboran tender di seluruh KKKS bisa berjalan kembali," kata Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini, Jumat 16 November 2012.

Menurutnya unit kerja sementara ini tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan agar bisnis hulu migas berada di bawah Kementerian ESDM. Ia meminta agar satuan kerja sementara ini tidak dikritisi agar bisnis hulu migas yang bernilai ratusan triliun per tahunnya ini berjalan.

Satuan kerja ini, imbuhnya, akan bekerja dalam waktu lama. Pasalnya pembentukan badan permanen khusus yang mengelola kegiatan usaha hulu miga ini membutuhkan waktu lama. Ia menjelaskan jarak antara pembuatan BP Migas dengan keluarnya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 membutuhkan waktu hingga satu tahun.

Mantan Deputi Pengendalian Operasi BP Migas ini menjelaskan satuan kerja ini dibentuk untuk memberikan jaminan kepada investor, khususnya investor asing, tidak ragu untuk masuk dalam investasi migas di Indonesia. "Yang harus kita selamatkan adalah investor yang saat ini sudah operasi di Indonesia," paparnya.

Semantara itu, Deputi Pengendalian Operasi SKS Pelaksana Kegiatan Hulu Migas, Gde Pradyana menjelaskan setelah Perpres 95/2012 ini keluar maka lifting minyak secara bertahap kembali normal.  Ia menjelaskan sebelum Perpres keluar, para KKKS menampung produksi minyak dalam tangki penyimpanan. 

"Kita mulai dari Chevron dulu karena ini yang paling besar produksinya," katanya.

No comments:

Post a Comment