Friday 16 November 2012

Todung: MA Harus Tindaklanjuti Pengunduran Diri Yamani. MA menyatakan pengunduran diri Yamani dengan alasan sakit

Todung Mulya Lubis
Hakim Agung, Yamani, mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan sakit, pada Rabu pekan ini. Meski demikian, Mahkamah Agung didesak untuk menindaklanjuti apakah pengunduran diri Yamani ini terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus narkoba yang pernah ditanganinya.

"Kalau misalnya ada kesalahan yang melanggar hukum atas proses putusan PK, tentu harus ditindaklanjuti. Tapi, kan sejauh ini masih spekulasi," kata Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Todung Mulya Lubis, di Park Hotel, Jakarta, Jumat 16 November 2012.

Meski demikian, Todung mengaku salut dengan pengunduran diri Yamani ini. "Saya apresiasi langkah tersebut, apalagi dengan alasan kesehatan. Walaupun di luar muncul spekulasi putusan PK kasus narkoba. Dia punya hak untuk mundur," ujar Todung.

Sebelumnya, Yamani bersama Hakim Imron Nawai dan Nyak Pha menangani perkara PK kasus narkoba dengan terpidana Hengky Gunawan. Majelis ini membatalkan vonis mati yang diberikan untuk Hengky.
Hukuman mati itu diganti dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, saat putusan itu dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, vonis 15 tahun penjara tersebut kembali berubah menjadi 12 tahun.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Manrur, mengatakan, dalam surat pengunduran diri yang diajukan, Yamani beralasan sakit. Tidak ada alasan lain yang disampaikan oleh Yamani dalam surat pengunduran diri yang diterima MA pada Rabu 14 November 2012 itu.

No comments:

Post a Comment