Penghitungan ini pun terjadi, karena ada desakan untuk menjadikan yayasan Gelora Bung Karno sebagai Badan Layanan Umum dengan nama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada 2008.
Direktur Aset PPKGBK, Novel Hasan, mengatakan, sebelum 2008, pihak yayasan memang belum pernah mengukur dan menyusun serta membuat neraca atas aset negara yang mereka miliki. "Jadi, dokumennya masih berupa lembaran-lembaran fisiknya saja," ujar Novel kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 6 November 2012.
Pada 2008, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233, PPKGBK resmi menjadi BLU dan berada di bawah Sekretariat Negara. Dengan pembentukan BLU ini, Novel menjelaskan, konsekuensinya harus menilai aset dan membuat neraca.
Kala itu, Novel melanjutkan, pihaknya menggandeng Kementerian Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Sebelum itu, tidak ada yang tahu berapa nilai aset kawasan Senayan ini," ujarnya.
Ketika dilakukan penilaian dengan Nilai Jual Objek Pajak tahun itu, Novel mengatakan, aset yang dibatasi oleh Jalan Gatot Subroto, Jalan Hang Lekir, Jalan Simprug, dan Jalan Sudirman itu secara resmi bernilai Rp51 triliun.
"Nilai itu bukan kami mengeluarkan dana sebesar itu. Namun, karena penilaian kembali setelah tanah tersebut dibebaskan pada 1959," kata Novel
No comments:
Post a Comment