“Merpati sudah janji-janji (ke oknum DPR). Tapi direksi Merpati yang baru ternyata tidak mau memenuhi itu. Maka timbul satu gesekan di sana,” kata Usman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 7 November 2012. Namun Dahlan enggan mengungkapkan jumlah uang yang diminta oknum anggota DPR ke Merpati.
BK DPR pun akan memanggil direksi dan pimpinan PT Merpati Nusantara Airlines untuk memaparkan kronologi dan penjelasan lebih lanjut, guna mendapatkan dokumen dan bukti-bukti. “Pak Dahlan hanya melaporkan, dan kami dianjurkan minta dokumen dan bukti-bukti ke BUMN,” ujar Usman.
Laporan Dahlan ke BK DPR menyebut oknum anggota DPR yang diduga memeras Merpati itu ialah anggota Komisi XI DPR Sumaryoto. Namun Sumaryoto membantah telah memeras Merpati.
“Sumaryoto menolak keras tuduhan itu. Tidak benar ia melakukan itu. Sumaryoto bersedia diperiksa oleh BK DPR maupun Badan Pemeriksa Keuangan,” kata kuasa hukum Sumaryoto, Warsito, 6 November 2012.
“Tidak benar klien saya melakukan penagihan fee ke direksi Merpati Nusantara yang baru. Silakan kroscek kepada Dirut Merpati yang lama maupun yang baru. Tidak benar juga Merpati menjanjikan sesuatu kepada klien saya,” ujar Warsito lagi.
Apabila Sumaryoto pernah mengkritisi PT Merpati Nusantara Airlines dalam rapat-rapat DPR dengan perusahaan terkait, menurut Warsito, hal itu tidak boleh disalahartikan.
“Tidak benar klien saya melakukan penagihan fee ke direksi Merpati Nusantara yang baru. Silakan kroscek kepada Dirut Merpati yang lama maupun yang baru. Tidak benar juga Merpati menjanjikan sesuatu kepada klien saya,” ujar Warsito lagi.
Apabila Sumaryoto pernah mengkritisi PT Merpati Nusantara Airlines dalam rapat-rapat DPR dengan perusahaan terkait, menurut Warsito, hal itu tidak boleh disalahartikan.
“Mengkritisi bukan berarti melakukan pemerasan. Pada waktu itu laba PT Merpati disebut Rp500 juta per hari. Padahal kenyataannya laba Merpati Rp700 miliar per bulan. Apa mungkin kinerja yang buruk menjanjikan dana (fee)?” kata Warsito.
No comments:
Post a Comment