Sejumlah elemen masyarakat yang menamakan dirinya Koalisi Warga mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Pemohon judicial review ada 16 orang antara lain, Syamsuddin Harris, Yudi Latif, Sukardi Rinakit, Toto Sugiarto, Yurist Oloan, dan Refly Harun. Pemohon lainnya 55 orang akademisi dari Universitas Udayana Bali yang terdiri dari rektorat, dekan dan dosen.
Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan direduksinya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam tingkat undang-undang. Sehingga anggota DPD yang berasal dari daerah pemilihan para pemohon, tidak maksimal memperjuangkan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih.
"Karena kedudukan di DPD selama ini seperti di bawah DPR dalam membahas Undang-Undang. Padahal amanat konstitusi mengatakan bahwa kedudukan kedua lembaga ini sama derajatnya," ujar salah satu anggota Koalisi Warga, Veri Junaidi dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Selasa 6 November 2012.
Veri menegaskan, judicial review ini dilakukan bukan saja untuk menguatkan kedudukan DPD, tetapi juga untuk menyehatkan politik ketatanegaraan di Indonesia.
Toto Sugiarto dari Sugeng Sarjadi Syndicate memperjelas persoalan relasi antara DPD dan DPR. Menurutnya, banyak aspirasi dari daerah yang tidak terakomodir dan tidak bisa direalisasikan disebabkan oleh faktor pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut.
"Yang memprihatinkan adalah ketika ada aspirasi daerah yang disampaikan melalui yang disampaikan ke DPR hanya masuk ke dalam laci saja. Kalau pun dibahas oleh DPR namun tidak menyertakan DPD. Sehingga kewenangan DPD ini seperti dikebiri," ungkap Toto.
Ada pun pasal-pasal yang akan diujikan UU Nomor 27 tahun 2009 di antaranya adalah pasal 71 huruf a, huruf d dan huruf e, pasal 102 ayat (1), pasal 147 ayat (3), ayat (4) dan ayat (7). Sedangkan UU Nomor 12 tahun 2011, pasal yang diujikan antara lain pasal 18 huruf g, pasal 20 ayat (1), pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), pasal 22 ayat (1), pasal 23 ayat (2).
Tututan para pemohon kepada MK adalah soal menafsirkan makna frase "dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang". Dalam Pasal 22D ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 bermakna bahwa DPD memiliki kewenangan yang setara dengan Presiden dan DPR untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Juga menafsirkan makna frase "ikut membahas rancangan undang-undang" dalam pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 bermakna bahwa DPD memiliki kewenangan konstitusional untuk membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan lain-lain yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah.
No comments:
Post a Comment