Sunday, 2 December 2012
Israel Akan Bangun Pemukiman Ilegal Baru, Barat Marah. Rencana ini dianggap akan merusak dialog damai dengan Palestina
Pemerintah Israel mengumumkan akan membangun lebih dari 3.000 unit perumahan baru di wilayah pendudukan Yerusalem Timur dan Tepi Barat. Menanggapi rencana ini, negara-negara Barat marah, mengatakan bahwa langkah Israel akan semakin memperkeruh hubungan dengan Palestina.
Menurut sumber Israel yang dikutip Reuters, Sabtu 1 Desember 2012, pemerintah zionis juga berencana membangun ribuan rumah lainnya di wilayah yang sensitif dekat Yerusalem. Banyak yang mengatakan, keputusan ini adalah bentuk "hukuman" dari Israel atas keberhasilan Palestina meningkatkan status mereka di PBB.
Menyusul pengumuman rencana ini, negara-negara Barat marah. Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton mengatakan, Israel akan membuat perundingan damai dengan Palestina semakin mengalami kemunduran.
"Pemerintah AS, seperti yang sudah-sudah, menegaskan kepada Israel bahwa aktivitas ini akan merusak rencana perundingan damai," kata Clinton, dilansirCNN.
Protes yang sama juga dilayangkan oleh Menlu Inggris William Hague dalam pernyataannya. Dia menegaskan bahwa pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat ilegal karena melanggar hukum internasional dan akan merusak kepercayaan dari negara-negara pendukung.
"Jika dilakukan, rencana ini akan membuat solusi dua negara, dengan Yerusalem sebagai ibukota bersama, semakin sulit tercapai. Hal ini juga akan semakin merusak reputasi internasional Israel dan membuat banyak pihak meragukan komitmen negara ini dalam berdamai dengan Palestina," kata Hague.
Sementara itu, Menlu Prancis Laurent Fabius mengatakan bahwa pemukiman Yahudi yang dibangun Israel adalah zona kolonialisasi baru. Sama dengan dua menlu Barat lainnya, Fabius juga mengecam rencana Israel tersebut yang menurutnya akan menyulitkan proses perundingan sebelumnya.
"Saya menyerukan pemerintah Israel menghentikan langkah ini dan menunjukkan keinginan mereka untuk melanjutkan perundingan," kata Fabius.
Sebelumnya Israel dan sekutunya, Amerika Serikat, menelan pil pahit saat mengalami kekalahan di majelis umum PBB Kamis lalu. Sebanyak 138 negara anggota PBB menyetujui peningkatan status Palestina dari entitas menjadi negara non-anggota. Hanya sembilan negara yang menolak, termasuk di antaranya AS dan Israel.
Dengan status baru ini, Palestina bisa bergabung dengan Mahkamah Kriminal Internasional dan menggugat kekerasan yang dilakukan Israel, termasuk penyerobotan lahan dengan membangun pemukiman. Saat ini, sekitar 500.000 warga Yahudi tinggal di lebih dari 100 pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment