Pemerintah berencana menomboki kekurangan subsidi bahan bakar minyak dengan meminjam dana ke PT Pertamina sebesar Rp6 triliun. Dana itu untuk membayar tambahan kuota bahan bakar minyak bersubsidi sebesar 1,27 juta kiloliter.
Anggota Komisi VII Bidang Energi, M Yasin, menilai, untuk mengambil langkah ini pemerintah harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, mekanisme mencari dana talangan untuk menutupi kekurangan keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus seizin DPR.
Menurut Yasin, dana sebesar Rp6 triliun itu sama saja dengan alokasi dana perbaikan ribuan gedung sekolah rusak. Angka itu bukan jumlah yang sedikit.
"Dana itu bisa digunakan untuk memperbaiki gedung sekolah yang rusak, yang belum mendapat jatah APBN atau menstimulus guru-guru di perbatasan atau pedalaman," kata Yasin kepada VIVAnews.
Selain itu, Yasin menambahkan, rencana pemerintah meminjam dana ke Pertamina pun tidak bisa serta-merta dilakukan dan tidak bisa dianggap sepele. Jika pemerintah pinjam ke Pertamina tanpa persetujuan DPR, akan menjadi preseden hukum yang merumitkan ketatanegaraan.
Terlebih, berdasar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat (1), yaitu pemerintah dapat memberikan hibah atau pinjaman kepada menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing dengan persetujuan DPR.
"Ini jelas DPR harus ikut memutuskan bagaimana menalangi kekurangan subsidi BBM itu," kata politisi dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini.
Anggota Komisi VII Bidang Energi, M Yasin, menilai, untuk mengambil langkah ini pemerintah harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, mekanisme mencari dana talangan untuk menutupi kekurangan keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus seizin DPR.
Menurut Yasin, dana sebesar Rp6 triliun itu sama saja dengan alokasi dana perbaikan ribuan gedung sekolah rusak. Angka itu bukan jumlah yang sedikit.
"Dana itu bisa digunakan untuk memperbaiki gedung sekolah yang rusak, yang belum mendapat jatah APBN atau menstimulus guru-guru di perbatasan atau pedalaman," kata Yasin kepada VIVAnews.
Selain itu, Yasin menambahkan, rencana pemerintah meminjam dana ke Pertamina pun tidak bisa serta-merta dilakukan dan tidak bisa dianggap sepele. Jika pemerintah pinjam ke Pertamina tanpa persetujuan DPR, akan menjadi preseden hukum yang merumitkan ketatanegaraan.
Terlebih, berdasar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat (1), yaitu pemerintah dapat memberikan hibah atau pinjaman kepada menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing dengan persetujuan DPR.
"Ini jelas DPR harus ikut memutuskan bagaimana menalangi kekurangan subsidi BBM itu," kata politisi dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini.
Rencana pemerintah yang akan berutang kepada Pertamina sebesar Rp6 triliun itu sudah disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudi Rubiandini. Utang itu tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013.
"Yang penting sekarang DPR setuju dulu bahwa boleh menambah atau tidak. Kalau boleh, itu nanti tidak dibayar sekarang, tapi harus menunggu APBN Perubahan 2013," kata Rudi Rubiandini di Bidakara, 29 November lalu.
"Yang penting sekarang DPR setuju dulu bahwa boleh menambah atau tidak. Kalau boleh, itu nanti tidak dibayar sekarang, tapi harus menunggu APBN Perubahan 2013," kata Rudi Rubiandini di Bidakara, 29 November lalu.
No comments:
Post a Comment