Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini, melalui Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan.
Penyusunan Raperda RDTR ini, sudah dimulai tahun 2008 yang lalu, dan sampai saat ini sedang diselenggarakan kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat sebagai langkah akhir untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, sejalan dengan pembahasan Raperda RDTR tersebut di DPRD Provinsi DKI Jakarta.
RDTR Kecamatan merupakan rencana operasional dan landasan hukum pembangunan tata ruang di Provinsi DKI Jakarta, turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030. RDTR Kecamatan ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat sampai tingkat kelurahan agar substansi RDTR tersebut dapat diketahui dan diakses secara langsung oleh masyarakat.
Beberapa hal penting dan strategis yang dirumuskan dalam Raperda RDTR dan perlu mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, diantaranya adalah:
Penyusunan Raperda RDTR ini, sudah dimulai tahun 2008 yang lalu, dan sampai saat ini sedang diselenggarakan kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat sebagai langkah akhir untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, sejalan dengan pembahasan Raperda RDTR tersebut di DPRD Provinsi DKI Jakarta.
RDTR Kecamatan merupakan rencana operasional dan landasan hukum pembangunan tata ruang di Provinsi DKI Jakarta, turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030. RDTR Kecamatan ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat sampai tingkat kelurahan agar substansi RDTR tersebut dapat diketahui dan diakses secara langsung oleh masyarakat.
Beberapa hal penting dan strategis yang dirumuskan dalam Raperda RDTR dan perlu mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, diantaranya adalah:
• Masukan-masukan terkait dengan upaya-upaya dalam mengatasi masalah transportasi; Masukan-masukan terkait penanganan banjir dan genangan;• Masukan-masukan terkait dengan upaya-upaya dalam mengatasi masalah transportasi;
• Masukan-masukan terkait dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau;
• Masukan-masukan lainnya, seperti: penetapan ketinggian bangunan untuk hunian horizontal diperbolehkan maksimal 3 lantai, penyediaan ruang untuk sektor informal (rusunawa dan rusunami).
Selain itu, juga intensifikasi perbaikan dan penataan kampung, baik melalui program MHT atau pun program penataan lainnya.
Sosialisasi (public expose) Raperda RDTR Kecamatan di tingkat kelurahan ini akan dibuat dalam bentuk pemasangan informasi mengenai Raperda RDTR dalam bentuk poster dan leaflet, baik berupa penjelasan, peta, serta penyebaran form aspirasi dimana masyarakat dapat memberikan usulan dan masukan mengenai penyempurnaan Raperda RDTR.
Selain melalui kegiatan sosialisasi RDTR di tingkat kecamatan dan kelurahan, penyebaran materi sosialisasi dan form usulan aspirasi masyarakat juga dilakukan dengan memanfaatkan media, antara lain: Website publikasi informasi RDTR, yaitu www.sosialisasirdtrdkijakarta.com, Sekretariat Jakarta City Planning Galery di Gd. Dinas Teknis Abdul Muis, Jl. Abdul Muis No. 66 Lt.3 Jakarta Pusat, Call Center di 021-385 7777, dan iklan media massa lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat memberikan masukan positif yang ditekankan pada aspek spasial terhadap penyusunan Raperda RDTR Kecamatan Provinsi DKI Jakarta guna mewujudkan Jakarta sebagai kota yang nyaman, berkelanjutan dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.
• Masukan-masukan terkait dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau;
• Masukan-masukan lainnya, seperti: penetapan ketinggian bangunan untuk hunian horizontal diperbolehkan maksimal 3 lantai, penyediaan ruang untuk sektor informal (rusunawa dan rusunami).
Selain itu, juga intensifikasi perbaikan dan penataan kampung, baik melalui program MHT atau pun program penataan lainnya.
Sosialisasi (public expose) Raperda RDTR Kecamatan di tingkat kelurahan ini akan dibuat dalam bentuk pemasangan informasi mengenai Raperda RDTR dalam bentuk poster dan leaflet, baik berupa penjelasan, peta, serta penyebaran form aspirasi dimana masyarakat dapat memberikan usulan dan masukan mengenai penyempurnaan Raperda RDTR.
Selain melalui kegiatan sosialisasi RDTR di tingkat kecamatan dan kelurahan, penyebaran materi sosialisasi dan form usulan aspirasi masyarakat juga dilakukan dengan memanfaatkan media, antara lain: Website publikasi informasi RDTR, yaitu www.sosialisasirdtrdkijakarta.com, Sekretariat Jakarta City Planning Galery di Gd. Dinas Teknis Abdul Muis, Jl. Abdul Muis No. 66 Lt.3 Jakarta Pusat, Call Center di 021-385 7777, dan iklan media massa lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat memberikan masukan positif yang ditekankan pada aspek spasial terhadap penyusunan Raperda RDTR Kecamatan Provinsi DKI Jakarta guna mewujudkan Jakarta sebagai kota yang nyaman, berkelanjutan dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.
No comments:
Post a Comment